Sistem Penjaminan Mutu (SPM) UNP adalah kegiatan sistemik dan sistematis di UNP yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal (internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan di UNP. SPM diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tridharma di UNP secara konsisten dan berkelanjutan. 

Sistem Penjaminan Mutu di Universitas Negeri Padang sudah dimulai tahun 2004 melalui pembentukan Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) melalui SK Rektor No. 127/J41/KP/2004 tanggal 9 Agustus 2004. Pada tahun 2016 dengan adanya perubahan SOTK UNP berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 10 Tahun 2015, BPMI berganti nama menjadi Pusat Penjaminan Mutu (Penjamu) yang berada di bawah naungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang, UNP berubah status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum menjadi PTN BH, dan SOTK UNP harus menyesuaikan kondisi tersebut. Pada tahun 2022 Penjamu kembali mengalami penggantian nama menjadi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) dan langsung bertanggungjawab kepada Rektor.

Hubungi Kami:

___________________________________

Badan Penjaminan Mutu Internal 

Gedung Bagonjong (Rektorat Lama) UNP Lantai 3
Jln. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Padang, Sumatera Barat
kode pos: 25131
email: bpmi@unp.ac.id