Tentang SPMI
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.
Dokumen SPMI
Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Negeri Padang telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagai berikut:
Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Universitas Negeri Padang disahkan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang No. 3494/UN35/KP/2017 yang berlaku sejak tanggal 20 Desember 2017 yang terdiri dari:
Sistem Penjaminan Mutu Universitas Negeri Padang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu: